Terbaru 6 Maret 2014 - 19:43 WIB
Pasangan suami istri Malaysia dihukum mati karena membunuh seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia.
Fong Kong Meng dan Teoh Ching Yen dinyatakan
bersalah dan dihukum gantung oleh Pengadilan Tinggi Malaysia karena
membunuh Isti Komariah pada 2011 dengan membiarkannya meninggal
kelaparan serta tidak memberikan obat-obatan.Laporan di Malaysia menyebutkan ia tiak dibayar sejak ia mulai bekerja untuk pasangan itu selama 2,5 tahun.
Noor Azian mengatakan kuasa hukum terdakwa tidak bisa memberikan tanggapan terkait tuduhan penyiksaan fisik dan kematian korban.
Indonesia sempat membekukan penempatan pekerja ke Malaysia pada 2009 sampai 2011 setelah serangkaian peristiwa penyiksaan.
Sidang dimulai tanggal 30 Juli 2012 dengan 16 saksi jaksa penuntut dan enam saksi pembelaan.
Isti Komariah yang berasal dari Jawa Timur dilaporkan dibawa oleh pasangan Malaysia itu ke pusat medis Malaya bulan Juni 2011 namun meninggal saat tiba di rumah sakit.
Januari lalu, seorang pembantu asal Indonesia Erwiana yang bekerja di Hong Kong selama delapan bulan juga diduga mengalami penyiksaan.
Majikannya telah ditahan polisi Hong Kong. (brt/bbc)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !