Kepemilikan senjata api harus diperketat - Informasi Seputar Kita
Headlines News :
Home » » Kepemilikan senjata api harus diperketat

Kepemilikan senjata api harus diperketat

Terbaru  19 Maret 2014 - 16:57 WIB

polisi
Kasus penyalahgunaan senjata api seperti ini beberapa kali pernah terjadi, kata Edi Hasibuan.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan sistem kepemilikan senjata api bagi polisi harus diperketat menyusul kasus ditembaknya AKBP Pamudji.
"Rekomendasi kita kepada pimpinan Polri adalah perlu ada evaluasi dalam pemberian izin senjata api. Kedua, harus ada aturan khusus yang mengatur tentang penilaian kondisi kejiwaan dan keahlian menembak," kata Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan kepada BBC Indonesia.
"Setiap enam bulan harus ada tes kejiwaan, artinya semua anggota polri yang punya senjata api tetap dipantau psikologi dan kejiwaan pada saat-saat tertentu, apakah normal atau tidak, depresi atau tidak."
"Dalam aturannya ada itu, tetapi kadang kala dibikin, kadang tidak. Kurang disiplin menjalankan aturan itu," sambungnya.

Tersangka belum ditetapkan

Seperti diketahui, AKBP Pamuji tewas di Kantor Piket Kayanma Polda Metro Jaya pada malam Selasa (18/03) dengan luka tembak di bagian kepala.
"Di sebelahnya ditemukan pistol. Penyebab kejadian masih diselidiki," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.
Sejumlah laporan mengatakan pelaku diduga merupakan anak buah korban yang sempat terlibat adu mulut sesaat sebelum kejadian, namun Rikwanto mengatakan belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus penyalahgunaan senjata api, menurut Edi Hasibuan, pernah beberapa kali terjadi di sejumlah daerah, namun tidak berarti harus didiamkan.
"Kami memahami memang sulit mengontrol agar semua anggota tertib, kita dari unsur pimpinan polri harus berusaha agar semua bisa melaksanakan tugas profesional," kata Edi.(brt/bbc)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Administrator | My Site
Copyright © 2014. Informasi Seputar Kita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger