Terbaru 6 Agustus 2014 - 04:44 WIB
Mahkamah Konstitusi akan
menggelar sidang perdana gugatan Pemilu Presiden yang diajukan oleh kubu
Prabowo-Hatta hari ini, Rabu (06/08).
Sidang yang ditargetkan berlangsung selama dua
pekan ini akan membahas dugaan kecurangan yang diklaim berlangsung
"masif, sistematis, dan terstuktur".Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburrahman, yakin pihaknya bisa membalikkan kemenangan melalui gugatan ini.
"Kami meminta agar kita ditetapkan sebagai suara terbanyak, otomatis (sebagai) pemenang ya," kata Habiburrahman kepada wartawan BBC Indonesia, Christine Franciska.
"Kalaupun majelis hakim berpendapat lain kita akan meminta pemungutan suara ulang secara nasional."
Opsi lain, tambah Habiburrahman, mereka bisa juga meminta pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) saja yang dianggap bermasalah.
Angka 'besar'
Dalam hal ini yang Klik dipersoalkan adalah 52.000 TPS karena "formulir C1 diduga invalid". Selain itu, ada juga 5.800 TPS di Jakarta, 14 kabupaten kota di Papua, dan enam kabupaten di Jawa Timur yang secara total berjumlah 25 juta suara.Namun menurut sejumlah pengamat menilai klaim tersebut sulit dibuktikan.
"Di tengah proses yang sangat terbuka, sangat transparan, dan memberi akses kepada publik untuk ikut terlibat, saya kira memanipulasi 25 juta suara bukanlah hal yang mudah."
Titi Anggraini
"Di tengah proses yang sangat terbuka, sangat transparan, dan memberi akses kepada publik untuk ikut terlibat, saya kira memanipulasi 25 juta suara bukan hal yang mudah."
"Apalagi ketika hanya ada dua pasangan calon. Tantangan berikutnya adalah mereka harus menjelaskan kecurangan yang bisa membuat suara bisa begitu besar termanipulasi."
Pengamat hukum tata negara, Saidi Isra, sebelumnya Klik mengatakan dirinya "meragukan" bukti-bukti yang akan diajukan kubu Prabowo.
Komisi Pemilihan Umum telah menunjuk pengacara Adnan Buyung Nasution untuk menghadapi sidang Rabu 6 Agustus.
Sementara kepolisian akan memperketat keamanan menyusul adanya rencana pengumpulan massa di depan Mahkamah Konstitusi.
Sejumlah hakim juga mendapatkan pengawalan selama masa persidangan berlangsung.
Sidang putusan terhadap gugatan ini diharapkan bisa dilakukan pada 22 Agustus mendatang.(brt/bbc)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !