Rabu, 26 Februari 2014 | 11:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta
- Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman mengeluhkan kesejahteraan
personelnya. Dia mengatakan gaji untuk polisi yang baru lulus atau
brigadir tiga hanya Rp 1,7 juta. Menurut dia, gaji polisi ini jauh di
bawah upah minimum regional buruh.
"Bukan berarti kami mengeluh,
namun beginilah adanya," kata Sutarman ketika rapat di Badan Legislasi,
Rabu, 26 Februari 2014. Untuk itu, dia mengharapkan ada aturan terkait
gaji di revisi Undang Undang Kepolisian Republik Indonesia ini.
Sutarman mengatakan kerja polisi mempunyai risiko jiwa yang tinggi. Kepolisian harus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan taruhan nyawa. Dia khawatir, kecilnya gaji memunculkan upaya perilaku menyimpang di kalangan aparat kepolisian.
Selain itu, dia meminta beberapa aturan lain ditinjau kembali, terutama yang terkait upaya kriminalisasi petugas kepolisian. Di Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak misalnya, ujarnya, polisi rentan dipidanakan bila melakukan kesalahan ketika menangani kasus anak. Sanksinya adalah penjara dua tahun atau denda Rp 200 juta. "Kalau denda Rp 200 juta diberlakukan, habislah gaji selama bertahun-tahun," ucap Sutarman.
Badan legislasi DPR telah menyampaikan draf perubahan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Hari ini, Badan Legislasi melakukan rapat dengar pendapat dengan Kepala Polri terkait aturan tersebut.
SUNDARI
Sutarman mengatakan kerja polisi mempunyai risiko jiwa yang tinggi. Kepolisian harus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan taruhan nyawa. Dia khawatir, kecilnya gaji memunculkan upaya perilaku menyimpang di kalangan aparat kepolisian.
Selain itu, dia meminta beberapa aturan lain ditinjau kembali, terutama yang terkait upaya kriminalisasi petugas kepolisian. Di Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak misalnya, ujarnya, polisi rentan dipidanakan bila melakukan kesalahan ketika menangani kasus anak. Sanksinya adalah penjara dua tahun atau denda Rp 200 juta. "Kalau denda Rp 200 juta diberlakukan, habislah gaji selama bertahun-tahun," ucap Sutarman.
Badan legislasi DPR telah menyampaikan draf perubahan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Hari ini, Badan Legislasi melakukan rapat dengar pendapat dengan Kepala Polri terkait aturan tersebut.
SUNDARI
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !