Assalamu’alaikum wr. wb. Pak ustadz, saya menikah sudah 5 th dan di
karuniai 2 anak, ketika istri sedang masa menyusui pernah kami melakukan
hubungan suami istri dan ketika sedang berhubungan itu tanpa sengaja
asi istri tertelan oleh saya. Dikarenakan kurang pahamnya saya tentang
hal tersebut maka kejadian itu saya anggap hal yang biasa. Tetapi
kemarin, saya mendengar ceramah yang menyebutkan bahwa asi istri adalah
haram. Pertanyaannya
1. Benarkah asi istri kita haram hukumnya?
2. Bagaimana dengan status pernikahan kami setelah kejadian tersebut karena kami belum tahu hukum tentang asi?
3 Bagaiman solusi atas kejadian tersebut?
Terima kasih untuk jawaban ustadz, wasalam.
Jawaban:KH. Abdurrahman Navis Lc, MHI
(Direktur Aswaja Center Jawa Timur)
Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh
Bapak sail yang saya hormati. Syarat-syarat menyusu yang menjadikan mahram ada 5:
a. Usia anak yang menyusu tidak lebih dari 2 tahun Hijriyah. Hal ini didasarkan Q.S. Al-Baqarah ayat 233:
{وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ} [البقرة: 233]"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh,
Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan (Al-Baqoroh; 233)
Juga dalam hadits yang diriwayatkan Imam Daruqutni dari Sahabat Ibn Abbas Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada hukum persusuan kecuali dalam usia kurang dari dua tahun”
Begitu juga pendapat para ahli fiqh:
فَإِنَّ مِنْ شَرْطِ تَحْرِيمِ الرَّضَاعِ أَنْ يَكُونَ فِي الْحَوْلَيْنِ وَهَذَا قَوْلُ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ“Diantara syarat pengharaman persusuan adalah di masa dua tahun. Ini
adalah pendapat mayoritas ahli ilmu (Al-Mughni, vol 18, hlm 82)
b. Air susu berasal dari perempuan yang sudah berumur 9 tahun Hijriyah.
c. Keluarnya susu pada waktu masih hidup.
d. Susu yang diminum sampai ke perut besar atau otak si anak.
e. Masuknya air susu di waktu si anak dalam keadaan hidup dan tidak kurang dari lima kali susuan.
Bapak Sail, baiklah pengasuh jawab pertanyaan anda:
1. Menurut mayoritas ulama (menyatakan) dibolehkan bagi suami untuk
menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka
memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga
menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.
Adapun suami minum air susu istri, para ulama membolehkan jika
membutuhkan, semacam untuk berobat. Akan tetapi, jika tidak ada
kebutuhan, ulama di kalangan madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada
yang mengatakan boleh dan ada yang me-makruh-kan. Dalam Al-Fatawa
al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang hukum minum susu wanita,
untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk
perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”
Tetapi dalam kitab Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah
menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu
termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan,
kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”
2. Bila seorang lelaki dewasa yang minum air susu istrinya hal ini tidak
berpengaruh terhadap hukum mahram, dalam arti istrinya tidak menjadi
ibu susuan karena suaminya sudah lebih dari 2 tahun. karena orang yang
sudah dewasa (diatas usia 2 tahun) saat menyusu tidak menjadikan senasab
dengan yang disusui. hal ni berdasarkan penjelasan firman Allah SWT:
أما إن كان كبيرا زائدا على الحولين ورضع فإن رضاعه لا يعتبر وذلك لقوله تعالى : { والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين }"Adapun Jika lelaki yang meneyusu itu sudah dewasa dan lebih dari 2
tahun, maka walaupun menyusu dan minum air susunya tidak menjadikan
sesusuan" (alFiqh ‘ala Madzaahi al-Arba’ah IV/126 )
Ibnu Mas’ud juga berfatwa demikian. Malik meriwayatkan;
موطأ مالك (4/ 0)
عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ أَبَا مُوسَى
الْأَشْعَرِيَّ فَقَالَ إِنِّي مَصِصْتُ عَنْ امْرَأَتِي مِنْ ثَدْيِهَا
لَبَنًا فَذَهَبَ فِي بَطْنِي فَقَالَ أَبُو مُوسَى لَا أُرَاهَا إِلَّا
قَدْ حَرُمَتْ عَلَيْكَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ انْظُرْ
مَاذَا تُفْتِي بِهِ الرَّجُلَ فَقَالَ أَبُو مُوسَى فَمَاذَا تَقُولُ
أَنْتَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ لَا رَضَاعَةَ إِلَّا مَا
كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ فَقَالَ أَبُو مُوسَى لَا تَسْأَلُونِي عَنْ
شَيْءٍ مَا كَانَ هَذَا الْحَبْرُ بَيْنَ أَظْهُرِكُمْdari Yahya bin Sa’id berkata, “Seorang lelaki bertanya kepada Abu
Musa Al Asy’ari; “Saya pernah menetek pada payudara isteriku hingga air
susunya masuk ke dalam perutku?” Abu Musa menjawab; “Menurutku isterimu
setatusnya telah berubah menjadi mahram kamu.” Abdullah bin Mas’ud pun
berkata; “Lihatlah apa yang telah kamu fatwakan kepada lelaki ini! ” Abu
Musa bertanya; “Bagaimana pendapatmu dalam hal ini?” Abdullah bin
Mas’ud berkata; “Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali bila masih pada
masa dua tahun.” Kemudian Abu Musa berkata; “Janganlah kalian menanyakan
suatu perkara kepadaku selama orang alim ini (Ibnu Mas’ud) masih berada
di tengah-tengah kalian.”
3. jadi bapak tetap menjadi suami isteri yang sah dan tidak menjadi anak
sesuaan juga nikahnya tidak batal. solusinya ? ya teruskan rumah tangga
bapak denga penuh tanggung jawab dan didiklah isteri dan anaknya serta
perbanyaklah bapak belajar agama dan mengamalkannya agar bahagia duniawi
dan ukhrawi.
wallahu a'lam bisshawab
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !